SDA Tersangka, Elektabilitas Prabowo-Hatta Tidak Terpengaruh

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 10:16 WIB
SDA Tersangka, Elektabilitas Prabowo-Hatta Tidak Terpengaruh
Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi peyelenggaraan haji tidak akan mempengaruhi elektabilitas atau tingkat keterpilihan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Partai Persatuan Pembangunan merupakan salah satu partai politik yang mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pemilu presiden nanti. Parpol lain yang juga mendukung pasangan tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.

“Elektabilitas tidak ada hubungannya dengan penetapan SDA sebagai tersangka,” kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy kepada suara.com melalui pesan pendek, Jumat (23/5/2014).

Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Aunur Rofiq. Kata dia, pemilih pada pemilu presiden nanti hanya akan melihat figur capres-cawapres dan bukan kepada parpol pendukung.

“Figur yang menonjol saat ini kan dua capres itu, Joko Widodo dan Prabowo. Jadi masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan parpol yang mendukung. Karena itu, penetapan SDA sebagai tersangka tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Prabowo-Hatta,” kata Aunur.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.

“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI