PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Suryadharma Ali

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 10:07 WIB
PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Suryadharma Ali
Suryadharma Ali (kanan).(Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji merupakan bencana bagi Partai Persatuan Pembagunan. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Aunur Rofiq mengatakan, PPP akan memberikan bantuan hukum apabila keluarga Ketua Umum Suryadharma Ali meminta kepada partai.

Selain itu, DPP juga akan menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil pascapenetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Langkah konsolidasi itu harus segera dilakukan. Bagaimana caranya partai melakukan perbaikan sehingga imej partai tidak sampai buruk. Pengurus harian akan rapat dan dari rapat itulah baru akan muncul langkah-langkah yang akan diambil,” kata Aunur kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/5/2014).

Aunur menambahkan, DPP belum mengambil sikap apakah Suryadharma Ali harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum atau tidak. Kata dia, soal pengunduran diri akan diputuskan dalam rapat DPP.

“Akan lebih baik sebenarnya kalau permintaan mundur itu datang dari beliau bukan dari kami,” tegasnya.

Suryadharma Ali menjadi Ketua Umum partai politik ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tahun lalu, KPK menetapkan Presiden PKS Luthi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor daging sapi. Luthfi sudah divonis 18 tahun penjara.

Setelah itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Luthfi dan Anas dicopot dari jabatannya tidak lama setelah menjadi tersangka.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.

“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI