Suara.com - Komisi Pemberatasan Korupsi tidak menutup pintu untuk memeriksa sejumlah anggota Komisi Agama DPR dalam menyelidiki kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan berhenti kepada Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kata dia, setelah ditetapkannya SDA sebagai tersangka, KPK akan memulai memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui proyek penyelenggaraan haji tersebut.
“Bisa saja nanti anggota Komisi Agama DPR yang mengawasi dan juga memberika persetujuan dalam penyelenggaraan haji diperiksa. Itu nanti tergantung kebutuhan dari tim penyidik. Sebelum ini sudah ada dua anggota DPR yang sudah dimintai keterangan,” kata Johan Budi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/5/2014).
Johan menambahkan, KPK juga akan memintai keterangan dari rekanan Kementerian Agama yang terlibat dalam proyek penyelenggaraan haji.
Lembaga antikorupsi ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Menteri Agama Suryadharma Ali dalam membongkar kasus korupsi penyelenggaraan haji.
Wakil Koordinator ICW Ade Irawan menduga, korupsi penyelenggaran haji melibatkan sejumlah pihak seperti Komisi Agama DPR dan juga rekanan. Karena itu, ICW meminta KPK juga memintai keterangan dari sejumlah anggota Komisi Agama DPR untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.