Suara.com - Lembaga antikorupsi ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Menteri Agama Suryadharma Ali dalam membongkar kasus korupsi penyelenggaraan haji.
Wakil Koordinator ICW Ade Irawan menduga, korupsi penyelenggaran haji melibatkan sejumlah pihak seperti Komisi Agama DPR dan juga rekanan. Karena itu, ICW meminta KPK juga memintai keterangan dari sejumlah anggota Komisi Agama DPR untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.
“Penetapan SDA sebagai tersangka bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi di Kementerian Agama. Proyek ini kan melibatkan sejumlah pihak di birokrasi mulai dari pejabat di Kementerian Agama , Komisi Agama di DPR serta rekanan di dalam dan luar negeri,” kata Ade ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/5/2014).
Ade menambahkan, ICW setiap tahun selalu memberikan laporan kepada KPK tentang dugaan korupsi dalam proyek penyelenggaraan haji. Namun, baru kali ini KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelum Suryadharma Ali menjadi Menteri Agama, kata Ade, ICW juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Agama ketika itu Maftuh Basyuni ke KPK. Namun, laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti.
Kata dia, apabila tidak ada perubahan dalam penyelenggaraan haji, maka bukan tidak mungkin semua Menteri Agama di setiap pemerintahan akan masuk penjara karena kasus ini.
“Sekarang ini kan Kementerian Agama menjadi regulator, implementator dan evaluator. Sebaiknya peran regulator, implementator dan evaluator dipisah. ICW menyarankan agar pelaksanaan haji dilakukan oleh lembaga yang independen dan tidak lagi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama,” tegas Ade.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.