Suara.com - Suryadharma Ali menjadi Ketua Umum partai politik ketiga dalam setahun terakhir yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
Berdasarkan catatan suara.com, Januari tahun lalu, KPK juga menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka korupsi dalam kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menyimpulkan uang Rp1 miliar itu merupakan suap yang diberikan oleh PT Indoguna (perusahaan impor daging sapi) kepada Lutfhi Hasan Ishaaq. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Lutfhi Hasan. Dia terbukti bersalah karena melakukan korupsi dan pencucian uang.
Februari lalu, Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum partai politik kedua yang dijadikan tersangka oleh KPK. Ketum Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anas diduga tidak hanya menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya.
Dua Ketua Umum yang sudah lebih dulu menjadi tersangka sudah diberhentikan oleh partainya. Posisi Lutfhi Hasan digantikan oleh Anis Mata dan posisi Anas Urbaningrum digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Akankah Suryadharma Ali terpental dari kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan? Kita tunggu saja.