SDA Diminta Tiru Andi Mallarangeng, Mundur dari Kabinet

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 08:19 WIB
SDA Diminta Tiru Andi Mallarangeng, Mundur dari Kabinet
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Agama Suryadharma Ali meniru langkah yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Hambalang. Ketika itu, Andi Mallarangeng langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora setelah KPK menyatakan dirinya menjadi tersangka.

Wakil Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, sikap yang dilakukan oleh Andi Mallarangeng tersebut wajib ditiru. Kata dia, pengunduran diri akan mempermudah KPK dalam melakukan proses hukum.

“Secara legal formal memang SDA masih tetap bisa menjabat sebagai Menteri Agama karena tidak ada aturan yang melarang pejabat publik harus mundur ketika jadi tersangka. Tetapi, secara etika, SDA seharusnya meniru apa yang dilakukan Andi Mallarangeng yaitu mundur ketika jadi tersangka,” tegas Ade kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/5/2014).

Ade menambahkan, pengunduran diri pejabat negara yang jadi tersangka korupsi harus dijadikan sebuah tradisi. Kata dia, tradisi seperti itu merupakan sesuatu hal yang baik dalam upaya penegakan hukum.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.

“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI