Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah berada di Manila, Filipina dalam kunjungan kenegaraan ke Filipina, telah mendengar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013
"Presiden telah mendengar namun belum mendapatkan pemberitahuan resmi, lazimnya akan ada surat tembusan dari KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (23/5/2014).
Menurut Julian, Presiden belum nenentukan sikap resmi. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.