Suara.com - Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan KPK turut prihatin dengan dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013. Kasus ini telah menyeret Menteri Agama yang juga ketua umum partai berideologi Islam, Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali.
"Ya tentu memprihatinkan, ini kan wilayah suci," kata Johan Budi dalam konferensi pers terkait penetapan Suryadharma Ali menjadi tersangka di kantor KPK, Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya meliputi proyek pemondokan dan katering untuk jamaah haji.
"Jadi ini berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pemondokan, katering dan lain-lain, intinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji," katanya.
Yang diduga diselewengkan, kata Johan Budi, meliputi dana dari APBN dan duit dari masyarakat.
Dari penelaahan yang dilakukan penyidik KPK, dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
“Sementara dugaan kerugian negaranya masih sedang dihitung,” kata Johan Budi.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.