Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013, yakni Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Apakah ada tersangka lain? Sampai hari ini tersangkanya baru SDA. Tetapi, tentu proses pengembangan perkara akan dilakukan juga terkait kasus penyelenggaraan haji," kata Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014) malam.
Johan menambahkan selama proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik minta keterangan dari banyak orang.
"Tidak hanya pada satu orang, SDA saja. Tentu berbagai pihak juga dimintai keterangan. Tidak hanya di Kemenag, tapi juga pihak di Arab Saudi," kata Johan Budi.
Siapa tersangka berikutnya? Johan mengatakan hal itu akan berdasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan yang sekarang masih berlangsung. "Siapapun, sepanjang ditemukan alat bukti permulaan yang cukup." katanya.
Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dana penyelenggaraan haji, hari ini.
Dari penelaahan yang dilakukan penyidik KPK, dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
“Sementara dugaan kerugian negaranya masih sedang dihitung,” kata Johan Budi.
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.