Suara.com - Menteri Agama Suryadharma Ali resmi menjadi tersangka kasus dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2014) malam, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan sebelum KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka, penyidik sudah lebih dahulu melewati serangkaian penyelidikan tahap awal.
“Ini sudah beberapa kali penyidik KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Informasi berasal dari bahan dokumen, keterangan para pihak terkait, termasuk para pejabat di Kemenag,” kata Johan Budi.
Johan Budi mengatakan penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
Kemudian pagi tadi, penyidik juga menggeledah ruang kerja Suryadharma di Kementerian Agama dan ruang kerja Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
Setelah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup, kata Johan, “Maka disimpulkan SDA selaku Menteri Agama menjadi tersangka.”
Kemudian dari penelaahan yang dilakukan penyidik KPK, dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
“Sementara dugaan kerugian negaranya masih sedang dihitung,” kata Johan Budi.