Suryadharma Ali Jadi Tersangka Kasus Dana Haji

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2014 | 19:15 WIB
Suryadharma Ali Jadi Tersangka Kasus Dana Haji
Suryadharma Ali. (Suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengumumkan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, Kamis (22/5/2014).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.

"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro Muqqodas melalui pesan singkat kepada wartawan.

Saat ini, penyidik KPK tengah menggeledah ruang kerja Suryadharma di Kementerian Agama untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut. Selain itu, ruang Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga digeledah.

Wakil Ketua Badan Litbang PPP Lukman Hakim mengaku prihatin dengan kasus itu.

"Kami prihatin dengan kasus ini," katanya kepada suara.com.

PPP, katanya, menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum. PPP menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lukman khawatir, walaupun kasus itu tak ada kaitannya dengan partai, berpengaruh pada partai yang dipimpin Suryadharma.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI