Diserang Kasus Bus Transjakarta, Jokowi Bentuk Tim Hukum

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2014 | 16:55 WIB
Diserang Kasus Bus Transjakarta, Jokowi Bentuk Tim Hukum
Joko Widodo (Jokowi) saat saat deklarasi relawan Gerakan Masyarakat Jokowi 4 Presiden ke-7 (GEMA JKW4P7) [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengacara kawakan dan politik membentuk Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 untuk menangkal isu dan tudingan kasus korupsi bus Transjakarta yang beberapa hari ke belakang menyerang Joko Widodo (Jokowi).

Anggota tim hukum Jokowi, di antaranya pengacara Todung Mulya Lubis dan politisi Alexander Lay.

Alexander Lay mengatakan, Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 dibentuk untuk membela Jokowi dari upaya-upaya yang bertujuan mencegah Jokowi menang dengan menggunakan dugaan kasus korupsi yang melibatkan bekas Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono.

"Siapa pihak-pihaknya, saya pikir kalian sudah tahu, saya tidak perlu jelaskan secara eksplisit," tuturnya di Posko Pemenangan Jokowi for Presiden (JKW4P) di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Alexander mengklaim, Jokowi tidak terlibat dalam lelang Bus TransJakarta ini. Namun, selaku Gubernur dia mengetahui soal pengadaan ini.

"Ini terus yang dihembuskan, yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih Jokowi," tambahnya lagi.

Dia memaparkan, dalam kasus dugaan korupsi itu, Jokowi selaku Gubernur mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiataan pengadaan armada Bus TransJakarta tahun 2013 senilai triliunan rupiah karena pengadaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Justru, lanjut Alexander, aneh bila Jokowi tidak mengetahuinya, sehingga tuduhan Jokowi terlibat tidak berdasar. Dia menyebut kalau yang benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi adalah pengguna anggaran APBD.

"Siapa pengguna anggarannya? Ya Kepala Dinas Perhubungan saat itu, yaitu Udar Pristono," tegas Alexander.

Selain itu, pemecatan Udar Pristono dari Kepala Dinas Perhubungan dan dimutasi ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diakui sebagai langkah penerapan asas good governance untuk merespons dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI