Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tidak mengajukan cegah tangkal atau cekal terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual di Playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, dengan alasan masih bisa diajak kerjasama dan mudah saat dipanggil untuk diperiksa.
Tersangka pelecehan seksual S, yang juga guru tari di Saint Monica masih bisa melakukan aktivitas seperti biasanya dan bepergian kemanapun.
"Kita tidak melakukan pencekalan terhadap pelaku, karena dia masih kooperatif dan juga masih ada di sekolah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda, Kamis (22/5/2014).
S yang sudah menjalani pemeriksaan, bakal dipanggil kembali pekan depan oleh penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan.
Pada pemeriksaan sebelumnya S tidak pernah mau mengakui tudingan tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan olehnya kepada korban yang juga muridnya L (3,5). Itulah sebabnya kepolisian akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
"Pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan, tapi tidak mengakui tindakan pelecehan terhadap korban. Minggu depan akan diperiksa pakai lie detector," jelas Rikwanto.
Sejauh ini polisi juga baru memeriksa empat saksi untuk mengungkap aksi pelecehan yang diduga lagi terjadi di ruang kelas saat korban mengikuti ekskul tari.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sejak enam bulan lalu di Playgroup Santa Monica Sunter, Jakarta Utara. Sang korban, L sudah tidak lagi ke sekolah sejak April 2014 lalu karena trauma.
Untuk menyelidiki kasus ini, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) juga sudah memantau sekolah dan memanggil kepala sekolah.