12 Saksi Kasus Sutan Bathoegana Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2014 | 14:51 WIB
12 Saksi Kasus Sutan Bathoegana Diperiksa KPK
Sutan Bhatoegana saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM dengan tersangka kader Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Dari 12 saksi yang dipanggil penyidik KPK, di antaranya Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser.

"Iya, saya dipanggil KPK jadi saksi untuk kasusnya SB (Sutan Bhatoegana)," kata Gerhard di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, (22/5/2013).

Ditanya apakah ia dimintai keterangan terkait pemberian hadiah atau janji yang diterima Sutan Bhatoegana, Gerhard membenarkan. "Ya seperti yang kemarin-kemarin diberitakan," ujar Gerhard.

Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sutan sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 13 Februari 2014. Selain Sutan, KPK juga mencegah Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI