Suara.com - Berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual anak di Kota Sukabumi yakni dengan tersangka AS alias Emon sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Untuk berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak, jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Kamis (21/5/2014).
Menurut Hari, penyidikan terhadap kasus pedofil ini dianggap sudah selesai dan diharapkan Kejari Sukabumi bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut.
Lebih lanjut Hari menuturkan, sampai saat ini jumlah korban yang melapor bertambah empat orang yang awalnya 114 anak kini menjadi 118 anak dari jumlah tersebut 36 anak diduga menjadi korban sodomi Emon.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon dan diharapkan dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu bisa ditangkap untuk kembali mengembangkan kasus ini. (Antara)