Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis penjara kepada 155 pendukung Ikhwanul Muslimin hari Rabu (21/5/2014). Sebanyak 54 orang di antaranya divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain 54 orang yang divonis penjara seumur hidup itu, sisanya dijatuhi hukuman di balik jeruji antara 3 hingga 10 tahun. Vonis itu dijatuhkan dalam kasus terkait kekerasan yang terjadi di Provinsi Mansour di kawasan delta Sungai Nil pada bulan Agustus tahun lalu. Ketika itu, pecah kerusuhan antara massa pendukung dan penentang mantan presiden Muhammad Mursi yang dilengserkan militer.
Mereka didakwa menghasut massa untuk melakukan kekerasan. Mereka juga didakwa menjadi anggota dari sebuah organisasi terlarang, yakni Ikhwanul Muslimin. Vonis tersebut pun menuai protes dari para pendukung Ikhwanul Muslimin. Aksi protes di depan gedung pengadilan pun berlangsung ricuh. (Reuters)