Sutan Bathoegana Segera Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2014 | 13:49 WIB
Sutan Bathoegana Segera Diperiksa KPK
Ekspresi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). [Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam waktu dekat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sutan Bathoegana, politisi Partai Demokrat yang telah menjadi tersangka. Sutan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.

"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Ditanya kapan Sutan akan diperiksa penyidik KPK, Abraham mengatakan belum dapat memastikan untuk saat ini.

"Kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," katanya.

Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sutan sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 13 Februari 2014. Selain Sutan, KPK juga mencegah Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI