Suara.com - Tiga pekerja penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, tewas tertimbun di Dusun Pempadang, Desa Kayuara.
Kepala Kepolisian Sektor Mandor Iptu Pahlawan saat dikonfirmasi dari Pontianak, Rabu (22/5/2014), membenarkan adanya kecelakaan kerja di areal penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor.
Menurut dia, lokasi kejadian berada di tanah milik warga atas nama Akoy, di Pasir Panjang Dusun Pempadang, Desa Kayuara.
Saat ini, pemilik mesin dompeng atau mesin pencari emas itu sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Pemilik dompeng Isidorus Suep (33) dan Adrianus Asong (30), keduanya warga Dusun Pempadang Desa Kayuara.
Pahlawan menjelaskan, ketiga korban bekerja di areal tambang pada Senin (19/5/2014) malam, di dalam lubang sedalam kurang lebih 15 meter.
"Tiba-tiba tanah dari atas longsor dan menimpa ketiga korban hingga meninggal dunia," katanya.
Ketiga korban tewas adalah Siswanto (27) dan Dedi (27) keduanya warga Dusun Kayuara, serta Suryono (30) warga Dusun Pana Desa Sumsum Kecamatan Mandor.
Sebelumnya, Bupati Landak Adrianus Asia Sidot menegaskan tahun ini pemerintah kabupaten sudah menganggarkan Rp1 miliar untuk penertiban kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Landak.
"Saya instruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri dalam upaya pembentukan tim penertiban," kata Adrianus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Landak Andi Ali mengatakan, hampir semua kecamatan di Landak masih marak aktivitas PETI.
"Pelanggaran itu antara lain terjadi di Kecamatan Mandor, Menjalin, Mempawah Hulu, Banyuke Hulu, Menyuke, Kuala Behe, Jelimpo dan Ngabang," ungkap Andi Ali.(Antara)