Suara.com - Dua oknum polisi diduga terlibat penembakan seorang calon legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
"Dua oknum polisi ini, seorang bertindak sebagai eksekutor dan seorang lagi merupakan perencana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, Senin (19/5/2014).
Dua oknum polisi tersebut yakni Brigadir Husaini, staf di Markas Polda Aceh. Dan Brigadir Alhadi, bertindak selaku perencana penembakan caleg tersebut.
Faisal, caleg PNA itu ditembak hingga meninggal dunia ketika korban melintas dengan mobil yang dikendarainya di kawasan Gunung Cot Semancang, Desa Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014.
Selain dua oknum polisi tersebut, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Tgk Barmawi (44), pimpinan pesantren yang juga sebagai perencana eksekusi, M Yahya (38), sopir mobil yang digunakan para pelaku untuk menembak korban.
Kemudian, Nasir (35), ikut dalam mobil eksekutor. Serta Usman (29) bertindak sebagai pemantau korban sebelum dieksekusi. Selanjutnya Ibnu Sina (22), pemantau setelah eksekusi, dan Rikki (34) penyimpan senjata api.
"Motif penembakan adalah balas dendam. Korban ditembak karena membongkar praktik aliran sesat yang dipimpin Tgk Barmawi. Semua tersangka, termasuk dua oknum polisi ini merupakan jamaah Tgk Barmawi," kata Kapolda Aceh. (Antara)