Suara.com - Seorang perempuan hamil asal Sudan yang divonis mati lantaran menikahi lelaki beda agama diizinkan untuk melahirkan anaknya sebelum dieksekusi. Izin tersebut diberikan oleh pengadilan yang menyidangkan kasusnya.
Meriam Yehya Ibrahim, (27), kini mendekam di tahanan. Menurut informasi dari Amnesti Internasional, dirinya dikabarkan tengah hamil delapan bulan.
Sebelumnya dikabarkan, Meriam divonis mati setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan permurtadan. Tuduhan itu dikenakan padanya setelah menikahi seorang lelaki beragama kristen. Meriam, yang terlahir dari seorang ayah pemeluk agama Islam dibesarkan secara kristiani oleh sang ibu.
Tak hanya itu, Meriam juga dijerat dengan pasal perzinahan, karena menurut hukum Islam, pernikahannya dengan pemeluk agama lain tidaklah sah. Meriam sempat diberi waktu tiga hari untuk kembali ke agama sebelumnya, jika ingin vonisnya dicabut. Atas vonis tersebut, Meriam melalui kuasa hukumnya berniat mengajukan banding. (Telegraph)