Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil ulang Kepala Sekolah Playgroup Saint Monica yang mangkir untuk memberikan keterangan hari ini terkait dugaan aksi kekerasan seksual yang dilakukan guru sekolah tersebut.
"Sebenarnya hari ini pukul 10.00 WIB, tapi sampai sekarang pihak sekolah belum juga datang dan soal ketidakhadirannya tidak ada konfirmasi dari pihak sekolah. " tulis Rita Pranawati saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/5/2014).
Rita menyatakan belum mengetahui jadwal lanjutan untuk meminta keterangan kepada pihak sekolah. Tapi dia memastikan mereka akan dipanggil seperti halnya saat memeriksa Kepsek JIS Pondok Indah.
Kejadian pelecehan seksual di Sekolah Play Group Saint Monica diduga dilakukan oleh guru ekskul tari berinisial S terhadap L (3,5). Peristiwa tersebut terjadi enam bulan lalu dan dilakukan di dalam ruangan kelas.
Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menyita CCTV di lingkungan Play Group Saint Monica Sunter, Jakarta Utara. Langkah ini untuk membantu proses penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dialami anak play group berinisial L (3,5).
“Kami mau menyita CCTV sekolah, untuk melihat apakah ada bukti yang terekam tentang kejadian tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2014).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi kasus tersebut, yakni ibu korban dan dua guru. Tapi, guru berinisial S yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual belum diperiksa penyidik.
“Untuk yang dilaporkan, saudara S belum dilakukan pemeriksaan karena masih mengumpulkan saksi dan bukti,” kata Rikwanto.