Suara.com - Sebuah penyedia layanan pemutar video internet asal Cina terkena sanksi lantaran diduga menyebarkan konten pornografi.
Menurut Xinhua, Qvod Technology Co., Ltd, perusahaan asal Shenzhen tersebut diketahui "menyebarkan konten pornografi dan cabul".
Kepolisian Beijing menemukan lebih dari 3.000 video klip porno di empat server yang disita dari Qvod, tahun lalu. Polisi juga menemukan "sejumlah besar konten porno" di situs Qvod dan aplikasinya pada bulan Maret lalu.
"Perusahaan itu tidak memeriksa keamanan konten, menyediakan sebuah platform dan kanal untuk menyebarkan konten pornografi dan konten ilegal lainnya, membahayakan kesehatan fisik dan mental anak-anak di bawah umur. Oleh karena itu harus dikenai sanksi berat," rilis Xinhua mengutip pernyataan badan anti-pornografi negara tersebut.
Pemerintah Guangdong mengatakan, izin layanan telekomunikasi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut akan dicabut. Polisi setempat juga telah melakukan penyelidikan dan menahan sejumlah tersangka.
Pemberantasan pornografi ini bukan yang pertama kalinya. Bulan April lalu, Cina sudah menutup lebih dari 100 situs yang memuat pornografi dan menutup ribuan akun media sosial berbau pornografi. (Reuters)