Suara.com - Indonesia kembali masuk dalam catatan buruk HAM di dunia. Hal itu dimuat dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13 Mei 2014 yang disusun oleh Pelapor Khusus PBB tentang Hak untuk Berkumpul secara Damai dan Hak untuk Berserikat, Maina Kiai.
Laporan ini dijadwalkan akan dipresentasikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Bulan Juni 2014 yang akan datang. Laporan tersebut mengambil fokus pada tekanan dan tantangan yang dihadapi kelompok yang paling rentan ketika mereka melaksanakan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan untuk berserikat.
Kategori ini termasuk pribadi dan kelompok yang sering diasosiasikan kepada kelompok yang dipinggirkan dalam masyarakat, baik dalam keseharian mereka maupun ketika mereka melaksanakan hak-hak mereka.
Salah satu kelompok yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang dianggap sebagai kelompok minoritas termasuk kelompok minoritas berdasarkan agama atau keyakinan mereka.
Pelapor Khusus PBB, Maina, telah mengumpulkan informasi dari seluruh dunia termasuk melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok-kelompok sipil pegiat HAM di seluruh dunia, diantaranya melalui sebuah pertemuan antara Pelapor Khusus PBB dengan kelompok-kelompok sipil pegiat HAM di Asia yang dilaksanakan di Singapura pada awal 2014 yang lalu.
LSM HAM Kontras, yang diundang hadir dalam pertemuan tersebut, merekomendasikan perwakilan jemaat Gereja GKI Yasmin Bogor, salah satu korban, untuk datang mengikuti pertemuan dan melaporkan situasi terkait pelarangan untuk berkumpul secara damai untuk beribadah di Indonesia yang dialami kelompok-kelompok agama dan keyakinan di Indonesia.
Dalam laporan tematik ini, yang terdapat dalam dokumen publik PBB tertanggal 14 April 2014 berjudul: Laporan Pelapor Khusus tentang Hak untuk Berkumpul secara Damai dan Hak untuk Berserikat, Maina Kiai, laporan terkait kasus-kasus di Indonesia, terangkum pada Halaman 13, poin 4, nomor 41, di bawah sub-judul: Praktik-Praktik yang mengancam atau menghalangi pemenuhan hak kebebasan untuk berkumpul secara damai, diamana dalam laporan itu, tertulis: “In Indonesia, for example, religious minority groups such as Ahmadis (the Ahmadiyah), Baha’is, Christians and Shias face physical attacks from militant Islamic groups with little intervention from the Government. Despite of the Supreme Court ruling upholding the right of the Taman Yasmin Indonesian Christian Church congregation to put up their church building, in Bogor, West Java, local authorities sealed the building in 2010 and, since then, have prevented church members from gaining access to their church.
(Di Indonesia, sebagai contoh, kelompok minoritas agama seperti Ahmadiyah, Bahai, Kristen, Syiah menghadapi serangan fisik dari kelompok militan Islam dengan keterlibatan penanganan yang minimal dari pemerintah. Meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengukuhkan hak Jemaat GKI Taman Yasmin untuk mendirikan bangunan gereja mereka di Bogor, Jawa Barat, pemerintah daerah menyegel bangunan pada tahun 2010 dan, sejak saat itu, menghalangi jemaat memasuki gereja mereka)
Dengan adanya laporan tematik 2014 ini, sekali lagi, Indonesia masuk dalam catatan buruk HAM dunia terkait dengan hak-hak untuk berkumpul secara damai termasuk untuk kepentingan peribadatan agama. Dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, catatan buruk terkait hak-hak warga negara, khususnya mereka yang dianggap minoritas di Indonesia, tidak juga membaik dan terus menjadi sorotan dunia.
“Ini berbanding terbalik dengan klaim sepihak yang kerap disampaikan pemerintah ke berbagai pihak bahwa kondisi Indonesia dalam konteks ini “semuanya baik-baik saja”. Insiden yang berulang, atau terus abainya pemerintah pusat dalam menghadapi pembangkangan hukum yang dilakukan aparat-aparatnya di tingkat daerah karena menghadapi tekanan kelompok radikal anti-keberagaman, atau bahkan pernyataan berulang petinggi negara di tingkat pusat yang memberikan semacam pembenaran terhadap aksi-aksi main hakim sendiri yang dilakukan kelompok kecil radikal anti-keberagaman, adalah bukti nyata bahwa situasi ini di Indonesia tidaklah baik-baik saja,” demikian siaran pers dari Kontras dan GKI Yasmin yang diterima suara.com, Kamis (15/9/2014).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam masa akhir jabatannya, harus mampu menghentikan diskriminasi HAM yang terus terjadi ini. Saatnya Presiden SBY bertindak sebagai seorang Presiden, yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Konstitusi RI at all cost, untuk melindungi setiap warga negara tanpa kecuali dan memastikan tegaknya negara hukum di Indonesia.
Adalah tanggung jawab Presiden SBY untuk tidak mentransfer situasi buruk ini kepada pemerintahan baru yang akan segera terbentuk melalui pemilu 2014 ini. Terlepas dari apakah Presiden SBY mampu, apalagi bila tidak mampu, menjalankan kewajibannya ini, maka Presiden baru Indonesia, siapapun dia, akan selalu memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama, untuk menegakkan UUD 1945, at all cost, untuk memajukan dan menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.