Suara.com - Pengacara pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tersangka AS alias Emon meminta penegak hukum dan Pemerintah Kota Sukabumi agar kliennya mendapatkan terapi penyembuhan kelainan seksualnya.
"Emon juga mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kelainan seksualnya itu atau pedofilia, disamping harus mempertanggungjawabkan perbutannya yang telah melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak," kata pengacara tersangka, M Daenur kepada wartawan, Kamis (15/5/2014).
Menurutnya hukuman berat seperti 15 tahun penjara sesuai yang Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dijeratkan pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota kepada kliennya tersebut tidak bisa memecahkan masalah kejahatan seksual terhadap anak.
"Jika nantinya Emon telah habis dari masa tahanannya, tetapi tidak disembuhkan bisa saja yang bersangkutan mengulang kembali perbuatannya," katanya.
Untuk itu disamping memberikan hukuman yang berat tersebut kepada kliennya agar pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Emon untuk sembuh, karena bagaimana pun juga tersangka merupaka Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dalam penyembuhan penyakitnya itu.
"Kami akui, apa yang telah dilakukan oleh klien saya ini adalah perbuatan yang keji tapi hukuman berat seperti itu bisa saja tidak akan membuat jera Emon, yang terbaik solusinya saat ini adalah selain memberikan hukuman berat juga tersangka diberikan terapi agar bisa kembali normal seperti lelaki sebagai mana mestinya," tambahnya. (Antara)