Suara.com - Ormas Islam Muhammadiyah mengusulkan agar Pemilu Legislatif pada 2019 nanti kembali ke sistem proporsional tertutup, menyusul anggapan buruknya kualitas proporsional terbuka saat ini.
Abdul Mu'ti, Sekretaris Muhammadiyah dalam konferensi Pers di Aula Muhammadiyah, Kamis (15/5/2014), mengatakan, sebelum proporsional tertutup diberlakukan, partai harus terlebih dahulu melakukan seleksi calon anggota legislatifnya.
"Seleksi kualitas calon legislatif yang ketat oleh partai," ujar Abdul.
Sedangkan untuk pemilu presiden, Muhammadiyah mengusulkan pencalonan presiden ditentukan sebelum pemilihan legislatif.
"Untuk pemilu presiden, Muhammadiyah mengusulkan pencalonan presiden dan koalisi partai politik disampaikan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif," tambah Abdul.
Pelaksanaan sistem proporsional terbuka sudah dua kali dilakukan pada pemilu 2009 dan 2014. Perbedaan kedua sistem itu terletak pada cara penghitungan suara.
Dalam sistem proporsional terbuka, setiap caleg peraih suara terbanyak dan memenuhi syarat mendapatkan satu kursi akan otomatis terpilih walau berada di nomor urut berapapun.
Sistem ini membuka peluang pertarungan suara bukan cuma calon antarpartai, tetapi juga calon di dalam satu partai yang sama.
Sementara pada sistem proporsional tertutup mensyaratkan akumulasi suara partai dalam satu daerah pemilihan, lalu dibagi angka minimal untuk satu kursi. Akumulai kursi yang diperoleh akan dibagi berdasar nomor urut caleg yang ditentukan parpol.
Sistem tertutup hanya memungkinkan nomor urut satulah yang pasti akan terpilih menjadi calon anggota legislatif.