Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar para tokoh yang akan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden mendatang untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf t dan Pasal 14 ayat (1) huruf d.
Dalam keterangan pers dari KPK di Jakarta, Kamis (15/4/2014), KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini (per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden-red) dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.
Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan kepada publik. (Antara)