Kapten Kapal Feri Sewol Terancam Hukuman Mati

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2014 | 11:55 WIB
Kapten Kapal Feri Sewol Terancam Hukuman Mati
Kapten kapal Feri Sewol, Lee Joon-Seok (tengah). (Reuters/Yonhap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapten kapal dan tiga kru kapal Feri Sewol yang tenggelam bulan lalu didakwa telah melakukan pembunuhan massal. Apabila terbukti, maka kapten kapal Lee Joon-Seok, dua navigator dan seorang chief engineer terancam hukuman mati.

Mereka dituduh telah meninggalkan kapal ketika feri itu akan tenggelam. Selain itu, mereka juga meminta penumpang kapal yang sebagian besar adalah pelajar sekolah untuk tetap berada di tempat mereka.

Empat kru kapal tersebut bersama 11 kru lainnya dengan jabatan yang lebih rendah dituding meninggalkan kapal untuk mencari selamat dan meninggalkan penumpang terperangkap di dalam ruangan.

Sementara itu, juru bicara penjaga pantai Ko Myung-Suk mengatakan, tim pencari berhasil menemukan lima jenazah lagi, Rabu (14/5/2014).  Salah satunya ditemukan mengambang di atas permukaan laut.

Dengan demikian, jumlah penumpang yang tewas akibat musibah tersebut bertambah menjadi 281 orang dan 23 lainnya masih hilang. Kapal feri tersebut karam diduga karena kelebihan muatan.

Menurut penyidik Korea Selatan, bobot kargo yang dibawa Sewol dua kali lebih besar daripada batas daya angkut feri. Tak hanya itu, menurut penyidik, kargo tersebut tidak diikat dengan benar. Para penyidik yakin, ikatan kargo yang kendor juga mengakibatkan kapal terbalik.

“Tali pengikat yang seharusnya menahan barang kargo dalam keadaan longgar, dan beberapa anggota kru feri tidak tahu bagaimana menggunakannya (tali pengikat) dengan benar,” kata penyidik senior Yang Joong-jin. (AFP/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI