Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penyidik akan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan pada tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini telah menjadikan kader Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, tersangka.
Setelah Sutan ditetapkan sebagai tersangka, Samad mengatakan tidak tertutup kemungkinan masih aktor lain dalam kasus SKK Migas.
"Kami ingin tahu aktor-aktor lain, selain Bang Sutan," kata Samad di Rapimnas LDII yang berlangsung di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2014). "Jadi kasus Bang Sutan itu akan kita dalami."
Sutan diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 dengan Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Partai Demokrat melalui anggota Dewan Pembina Partai Achmad Mubarok dengan tegas mengatakan sangat mendukung upaya penegakan hukum.
“Siapapun yang salah, maka hukum harus ditegakkan tak peduli jabatannya. Kalau memang Sutan begitu (korupsi), kami dukung KPK. Itu sudah prinsip kami,” kata Mubarok kepada suara.com.
Ditanya apakah Partai Demokrat akan menurunkan pengacara untuk membantu Sutan, Mubarok mengatakan bila diminta yang bersangkutan, partai akan mengusahakan adanya pengacara.
“Tapi, pada umumnya mereka punya pengacara sendiri. Kalau tidak punya ya kita usahakanlah. Siapapun yang punya masalah sih biasanya pilih pengacara sendiri. Seperti Anas Urbaningrum, dia ada pengacara dari partai, tapi juga ada dari luar partai,” kata Mubarok.