Suara.com - Lagi, kader Partai Demokrat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini adalah Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.
Kader Demokrat yang selama ini dikenal lantang bila sedang bicara itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara-perubahan pada tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok dengan tegas mengatakan partainya sangat mendukung upaya penegakan hukum.
“Siapapun yang salah, maka hukum harus ditegakkan tak peduli jabatannya. Kalau memang Sutan begitu (korupsi), kami dukung KPK. Itu sudah prinsip kami,” kata Mubarok kepada suara.com, Kamis (15/5/2014).
Ditanya apakah Partai Demokrat akan menurunkan pengacara untuk membantu Sutan, Mubarok mengatakan bila diminta yang bersangkutan, partai akan mengusahakan adanya pengacara.
“Tapi, pada umumnya mereka punya pengacara sendiri. Kalau tidak punya ya kita usahakanlah. Siapapun yang punya masalah sih biasanya pilih pengacara sendiri. Seperti Anas Urbaningrum, dia ada pengacara dari partai, tapi juga ada dari luar partai,” kata Mubarok.
Untuk saat ini, Partai Demokrat belum memberikan bantuan pengacara karena Sutan tidak minta bantuan.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.