Terkait Kaus Suap Rachmat Yasin, KPK Minta Imigrasi Cekal 3 Karyawan

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2014 | 20:27 WIB
Terkait Kaus Suap Rachmat Yasin, KPK Minta Imigrasi Cekal 3 Karyawan
Tersangka dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian keluar negeri ke Direktorat Jendral Imigrasi terhadap tiga karyawan swasta yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Bogor Rachmat Yasin

"Atas nama 3 orang, atas nama Teteng Rosita karyawan swasta, Robin Zulkarnen, Heru Tandaputra, karyawan swasta juga," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Johan menambahkan, pencegahan dilakukan agar KPK mudah mengumpulkan keterangan para saksi yang dinilai penting berkaitan dengan kasus suap pengurusan izin pembebasan lahan di Puncak, Kabupaten Bogor.

"Maksud dan tujuan pencegahan adalah, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di KPK, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," tambah Johan lagi.

KPK telah menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada hari Rabu 7 Mei 2014. Dia duga menerima suap berkaitan dengan pembebasan kawasan hutan di Kabupatean Bogor seluas 2.754 hektar.

Pada hari yang sama KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni dan menyita uang senilai Rp1,5 miliar. KPK menduga total uang suap yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar yang dibayar secara mencicil.

Hingga kini KPK sudah memeriksa sejumlah orang dekat Rachmat Yasin, termasuk ajudan, asisten yang berstatus PNS sampai supir Rachmat Yasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI