Sudan Hukum Mati Warganya Karena Nikahi Pasangan Beda Agama

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2014 | 19:56 WIB
Sudan Hukum Mati Warganya Karena Nikahi Pasangan Beda Agama
Ilustrasi perempuan Sudan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pengadilan di Sudan memberi kesempatan hingga Kamis (15/5/2014) kepada seorang perempuan berusia 27 tahun untuk meninggalkan agama yang dia peluk, jika tidak ingin dihukum mati.

Menurut Amnesty Internasional, Mariam Yahya Ibrahim Ishag, punya ayah beragama Islam. Dia sendiri dibesarkan secara Kristen Ortodoks, sesuai agama ibunya, karena ayah mereka meninggalkan keluarga tersebut.

Sementara oleh pengadilan Sudan dia didakwa melakukan pemurtadan dan perzinahan karena menikah dengan suami yang beragama Kristen. Putusan akhir dalam kasus Ibrahim akan diputuskan Kamis besok.

Menurut kantor berita Reuters, seperti yang dikutip Aljazeera, kasus Ibrahim adalah yang pertama di Sudan.

Aktivis hak asasi manusia di Sudan mengecam keras proses hukum tersebut dan meminta pemerintah menghargai kebebasan beragama di negara itu.

"Kasus ini menunjukkan betapa negara ikut campur secara terbuka dalam kehidupan pribadi warga negara Sudan," bunyi pernyataan Sudan Change Now Movement, sebuah organisasi kaum muda di negara Afrika tersebut.

Kedutaan-kedutaan besar Barat di Sudan juga mengemukakan keprihatinan mereka terhadap kasus itu.

"Kami meminta pemerintah Sudan untuk menghormati kebebasan beragama, termasuk hak seseorang untuk berpindah keyakinan," bunyi pernyataan bersama kedutaan Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Belanda.

Sementara itu, Menteri Informasi Sudan, Ahmed Bilal Osman, mengatakan bahwa hukum semacam itu tidak hanya ada di Sudan.

"Di Arab Saudi, di semua negara Islam, pemeluk Islam dilarang untuk berpindah agama," jelas Osman. (Al Jazeera)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI