Suara.com - Selain menetapkan anggota DPR dari Komisi Energi yang juga politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, KPK juga menyeret pengusaha cantik Artha Merish Simbolon (AMS) menjadi tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 dengan Kementerian ESDM.
Seperti halnya dengan Sutan, juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK siang ini, Rabu (14/5/2013), menyampaikan penyidik telah menemukan bukti untuk menjerat AMS.
"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK terkait pemberian kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh AMS, Presiden Direktur PT KPI," ungkap Johan
AMS dijerat dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B Undang Undang Tipikor tentang pemberian suap dan gratifikasi.
Sebelumnya pengusaha AMS juga pernah memberikan kesaksian dalam proses persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terungkap kalau Sutan menerima uang dari Rudi sebesar 200.000 dollar AS. Uang itu diberikan melalui pelatif golf Rudi, Deviardi, pada 26 Juli 2013.
Majelis Hakim yang memvonis Rudi dalam pertimbangannya menyebut uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dolar Amerika.
Sedangkan Rudi sendiri sudah mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.