KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka Kasus Suap

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2014 | 13:31 WIB
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka Kasus Suap
Sutan Bhatoegana saat menjadi saksi kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor. [Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka karena menerima suap alias gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 dengan Kementerian ESDM.

Juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan penetapan status tersangka tersebut menyusul dua bukti yang diperoleh KPK.

“Ini adalah hasil pengembangan informasi kasus SKK Migas yang baru saja selesai disidangkan, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, penyidik menemukan dua bukti permulaan cukup,” ujar Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).

Menurut Johan, Sutan Batoegana diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana.

Dalam persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terungkap kalau Sutan menerima uang dari Rudi sebesar 200.000 dolar Amerika. Uang itu diberikan melalui pelatif golf Rudi, Deviardi, pada 26 Juli 2013.

Majelis Hakim yang memvonis Rudi dalam pertimbangannya menyebut uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dolar Amerika. Sedangkan Rudi sendiri sudah mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI