Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kesaksian Anas Urbaningrum di persidangan kasus proyek Hambalang terdakwa mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor di pengadilan Tipikor, Selasa (12/5/2014).
Dalam sidang, Anas menyatakan dirinya mengetahui perantara Nazaruddin dengan penguasa. Anas juga menyebutkan pernyataan Nazarudin sudah disetir oleh penguasa.
"Waktu itu kenapa Anas tidak sampaikan ke penyidik, waktu diperiksa, kan bisa disampaikan dan masuk ke BAP," kata Johan Budi yang dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu, (14/5/2014).
Johan juga menambahkan, keterangan Anas tesebut nantinya akan masuk ke fakta-fakta dan didukung atau tidak.
"Waktu diperiksa harusnya disampaikan, apakah ini mask fakta-fakta atau tidak, apa didukung oleh fakta faktar atau tidak. Bukan diluar pemeriksaan ngomongnya," tambahnya.
Menurutnya, apabila informasi tersebut masuk dalam pemeriksaan pihak KPK juga akan menindaklanjuti, untuk menggali valid atau tidaknya informasi itu.
Sebelumnya, di dalam kesaksiannya, Anas mengungkap perantara Nazarudin dan SBY.
"Ya kan mana mungkin pak SBY jenguk ke Sukamiskin, saya tau orangnya, tidak perlu saya sebut namanya, pertemuannya juga saya tau di mana," kata Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (13/5/2014).