Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyangkal telah menerima fulus Rp2,2 miliar yang digunakan untuk dibagikan ke peserta Kongres Demokrat beberapa tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Anas saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus Proyek Hambalang dengan terdakwa Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5/2014).
"Uang Rp2,2 miliar, saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah meminta kepada terdakwa atau kepada yang lain. Saya juga tidak pernah menerima uang Rp2,2 miliar itu. Sama sekali tidak," ujar Anas.
Keterangan Anas ini muncul setelah dicecar oleh salah seorang Hakim Tipikor untuk menkonfirmasi berkas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK.
Jawaban Anas ini kontan mendapat sindiran dari bekas koleganya di Partai Demokrat, Muhamad Nazarudin yang juga menjadi saksi di persidangan. Dia menuding Anas menyembunyikan sesuatu tentang kebenaran uang suap yang diterimanya.
"Saya melihat bos saya sekarang ini Yang Mulia, semakin banyak dia tidak tahu, semakin besar dia tahu," kata Nazarudin.