Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, pada Selasa (13/5/2014), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh pengadilan. Olmert yang tercatat sebagai kepala negara pertama terlibat kasus pidana dalam sejarah Israel, divonis dalam kasus korupsi di mana dirinya disebut telah menerima suap.
Dikenal secara internasional sebagai salah satu sosok yang mengupayakan perjanjian damai dengan Palestina, Olmert selama persidangan senantiasa menolak dakwaan terhadap dirinya. Untuk diketahui, kasus ini sendiri melibatkan deal dalam bidang real estate semasa Olmert masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem.
Para pengacara Olmert diyakini masih mengupayakan agar Pengadilan Tel Aviv mengizinkan lelaki berusia 68 tahun itu tetap bebas, setidaknya sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait upaya kasasinya. Namun proses itu sendiri diyakini bisa berjalan berbulan-bulan.
Olmert resmi mengundurkan diri sebagai PM pada 2008 lalu, ketika isu dan tudingan korupsi yang dilakukannya memanas. Namun kemudian, beberapa pendukungnya tampak berupaya menyiapkan situasi di mana Olmert berpotensi kembali. Dua tahun lalu, ia pun dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk pada kasus-kasus yang mengaitkannya dengan seorang pebisnis Amerika Serikat (AS).
Tapi, dalam salah sebuah pengadilan korupsi terbaru kasusnya, Hakim David Rozen memutuskan Olmert bersalah dalam dua dakwaan suap. Hakim menyebut Olmert telah menerima uang sebesar 500.000 shekel (sekitar Rp1,7 miliar) dari developer kompleks apartemen Holylant di Yerusalem, serta sebesar 60.000 shekel (sekitar Rp200 juta) lagi dari proyek real estate berbeda. (Reuters)