Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 14:57 WIB
Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Maria Elizabeth Liman membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (29/4). [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dua tahun dan tiga bulan penjara karena tebukti menyuap bekas Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaq terkait penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Hakim juga menyatakan Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada vonis yang dibacakan siang ini, Selasa (13/5/2014).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maria Elizabeth Liman berupa pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan dikurangi pidana selama dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta,” jelas Ketua Majelis Hakim Tipikor Purwono Dwi Santoso.

Maria tersandung kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan menyuap bekas Presiden PKS itu sebesar Rp1,3 miliar lewat Ahmad Fathanah.

Maria dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI