Suara.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan sabu senilai Rp4,9 miliar dari empat kasus berbeda.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, menyatakan kasus pertama yang digagalkan adalah penyelundupan 922 gram sabu senilai Rp1,2 miliar.
Petugas menangkap dua tersangka, BD (47) WN Afrika Selatan dan FA (53) WNI. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dinding koper.
Kasus kedua yang digagalkan petugas adalah penyelundupan 1.224 gram sabu senilai Rp1,6 miliar lebih. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, yakni WN Uganda berinisial TM (46) dan dua WNI masing-masing S (35) dan AL (32). Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menelan sabu.
Sementara kasus ketiga, penyelundupan 842 gram sabu senilai Rp1,1 miliar lebih. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah WN Taiwan berinisial CT (56). Modusnya menyembunyikan sabu di celana dalam.
Kasus keempat, penyelundupan 724 gram sabu senilai Rp977 juta. Polisi menangkap tersangka WN Taiwan berinisial LC (34) yang menyembunyikan barang haram di celana dalam.
"Dari empat kasus tersebut, petugas berhasil menyita 3.712 gram sabu senilai Rp4,9 miliar lebih," ujar Okto Irianto, di Tangerang, Banten, Selasa (13/5/2014).
Tersangka dan barang bukti kini diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. (Antara)