Suara.com - Kurang lebih tiga jam lamanya, mantan Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Mahfud Suroso dalam kasus proyek Pusdiklat Hambalang.
"Jadi dalam kesempatan ini saya memberikan keterangan dan intinya saya juga menjelaskan tentang Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003 dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara tahun 2004 tentang bagaimana peran daripada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan bagaimana peran daripada Kementerian Keuangan," kata Agus seusai diperiksa penyidik KPK, Selasa (13/5/2014).
Lebih jauh, Agus mengatakan tanggung jawab administratif terkait dengan penggunaan anggaran di Kementerian Administratif dan Kementerian Keuangan lebih hanya melakukan verifikasi terkait dengan pembayaran yang sudah diverivikasi dan sudah ingin dibayar kementerian teknis.
"Itu nanti akan dibayar oleh Kementerian Keuangan," katanya.
Ketika ditanya wartawan terkait kesaksian terkait kasus Mahfud Suroso, Agus mengatakan lebih kepada teknis pembayaran pihak ketiga.
"Ini tentang dimana peran daripada kementerian, teknis dan dimana peran daripada Kementerian Keuangan," katanya.
Mahfud Suroso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Mahfud adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Perusahaan ini menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Pusdiklat Hambalang.
Dalam Audit BPK, Mahfud diduga menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke (mantan) Menpora Andi Mallarangeng, (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.