Suara.com - Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth siang ini, Selasa (13/5/2014), menghadapi sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Maria adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diduga menyuap bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq melalui perantaranya Ahmad Fhatanah.
Menurut Denny Kailimang selaku kuasa hukum Maria, terdakwa sudah siap menerima vonis.
"Ibu pasrah saja," kata Denny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (13/5/2014).
Denny menambahkan, semoga majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan.
"Menyerahkan kepada majelis hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," jelas Denny.
Maria dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Maria dinilai terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp1,3 miliar.
Maria dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.