SDA Bantah Penangkapan Rachmat Yasin Buntut dari Konflik Internal PPP

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 14:24 WIB
SDA Bantah Penangkapan Rachmat Yasin Buntut dari Konflik Internal PPP
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dan Surya Dharma Ali berjabat tangan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) membantah jika penetapan status tersangka Ketua DPW PPP Jawa Barat Rachmat Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampak dari konflik internal partai belambang Ka’bah.

"Ah, enggak ada," tegas SDA usai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

SDA juga tidak melihat penetapan tersangka Rachmat merupakan hasil intervensi. Sebab, menurutnya, KPK tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Enggak ada. Mana bisa KPK diintervensi," tuturnya.

Penangkapan Rachmat sendiri berdekatan dengan waktu Rapimnas PPP di Jakarta pada 10-11 Mei kemarin. Rapimnas digelar untuk menentukan langkah koalisi partai tersebut.

Semula suara petinggi PPP terbelah antara memberikan dukungan kepada bakal calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dan bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Joko Widodo (Jokowi).

Rachmat merupakan salah satu Ketua DPW PPP yang menolak dukungan SDA kepada Prabowo. Dia juga merupakan orang yang dipecat SDA lantaran adanya gerakan yang digagas sejumlah DPW dan elit PPP untuk menolak dukungan tersebut.

Rachmat menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan dan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam pada Rabu (7/5/2014). Selain menangkap Rachmat di kediamannya, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga menyita uang Rp1,5 miliar dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI