Susi: Tak Ada Perintah Atur Perkara Pilkada Lebak

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 13:32 WIB
Susi: Tak Ada Perintah Atur Perkara Pilkada Lebak
Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar rekaman percakapan telepon antara pengacara Susi Tur Handayani dan Akil Mochtar.

Setelah memutar rekaman, jaksa bertanya tentang apakah Susi terlibat percakapan dengan Atut pada saat mereka bertemu di kantor Atut.

"Jadi ketika saat pertemuan saudara dengan terdakwa di kantor terdakwa, ada percakapan?," kata jaksa

Susi mengungkapkan sebenarnya tidak ada percakapan antara dirinya dengan Atut. Ia bilang itu hanya akal-akalan saja.

"Tidak, hanya bisa-bisanya saja saya dengan Pak Akil. Sebetulnya saya tidak bicara," kata Susi.

Di dalam persidangan, Susi juga mengungkapkan bahwa tidak ada permintaan dari Atut untuk mengurus perkara Pilkada Lebak. Hal ini terungkap ketika JPU meminta ketegasan Susi untuk menjawab pertanyaan.

"Saya minta ketegasan saksi, apakah terdakwa ini ada meminta saksi untuk melakukan pengurusan mengenai sengketa Pilkada Lebak melalui Akil Mochtar," kata jaksa.

"Saya sudah sampaikan, dalam pertemuan itu tidak ada permintaan dari beliau, yang ada hanya laporan Pak Amir proses perkembangan perkara. Tidak ada perintah maupun permintaan untuk mengatur atau mengurus perkara lebak," Susi menjawab.

Sebelumnya, Atut didakwa dua pasal, yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI