Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyelenggarakan sidang lanjutan kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (13/5/2014).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Susi Tur Handayani sebagai saksi. Susi tak lain adalah salah satu pengacara dari mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Ketika Ketua Majelis Hakim bertanya apakah Susi kenal dengan Akil Mochtar, Susi menjawab kenal. Menurut Susi, ia pernah satu kantor dengan Akil.
Senada dengan pernyataan Akil Mochtar beberapa waktu yang lalu. Akil mengaku kenal dengan Susi. Susi merupakan salah satu pengacara di kantornya, itu antara tahun 1996 dan 2000.
Pada perkara Pilkada Lebak, Susi pernah menghubungi Akil sebagai kuasa hukum dari Amir Hamzah yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, Susi meminta bantuan pengurusan perkara Pilkada Lebak.
Sebelumnya, Ratu Atut didakwa dua pasal, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.