Suara.com - Komisi Pemilihan India menyita uang sebanyak 55 juta Dolar atau senilai Rp633 miliar yang diduga akan digunakan untuk membeli suara dalam pemilihan umum. Komisi itu juga mengamankan sejumlah besar minuman keras dan obat-obatan terlarang yang digunakan untuk tujuan yang sama.
Temuan tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah pemilu di India. Isu soal politik uang yang kerap dipakai politisi untuk mendulang suara selama ini santer terdengar jelang setiap pemilu. Tercatat pada pemilu 2009, pihak berwajib juga pernah menyita 32 juta Dolar uang tunai yang digunakan untuk membeli suara pemilih.
Kasus "uang panas" itu banyak ditemukan di Negara Bagian Andra Pradesh. Sedikitnya uang sebanyak 25,5 juta Dolar disita petugas Komisi Pemilihan di negara bagian itu.
Komisi Pemilihan juga mengamankan sedikitnya 22,5 juta liter minuman keras dan 185.000 obat terlarang dalam penggeledahan yang mereka lakukan selama lima minggu. (Reuters)