Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta Jaksa agar menghitung ulang total pendapatannya selama bertugas di MK.
Permintaannya itu disampaikan dalam lanjutan sidang di Tipikor, Senin (12/5/2014), setelah mendengar paparan tentang jumlah pendapatannya dari Sekjen MK Janedri Gaffar.
Sebelumnya, Janedri dalam kesaksiannya menyampaikan total pendapatan Akil Mochtar selama lima tahun sejak bertugas pada 2008 sampai 2013 mencapai Rp 12.429.344.950,-
Sementara versi Jaksa KPK pendapatannya selama bertugas di KPK adalah Rp12.257.141.950,- atau terdapat selisih sekitar Rp172 juta
"Yang benar yang mana. Jangan sampai gara-gara Rp172 juta saya dapat masalah lagi. Bukan saya mau hitung-hitungan, tapi saya enggak mau, jangan sampai jadi bermasalah di kemudian hari," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Janedri pun menegaskan bahwa, data yang disampaikannya adalah data yang benar ketimbang yang diperoleh Jaksa.
"Mungkin, karena sebagian pak Akil pakai dengan tunai jadi ada selisih. Yang benar yang saya sampaikan saat ini," paparnya.
Jenedri kembali mengungkapkan, gaji bulanan Akil sebesar Rp13,9 juta, tunjangan kehormatan dan transportasi mencapai Rp9,37 juta. Selanjutnya tunjangan khusus untuk pengawalan Rp200 ribu per hari, tunjangan persidangan Rp300 ribu.
Untuk honor setiap perencanaan putusan, Ketua MK memperoleh Rp2 juta, sedangkan sidang putusan Rp3,5 juta, dan uang putusan penanganan perkara Rp5 juta. Itu belum termasuk dengan uang perjalanan dinas bagi hakim MK.