Suara.com - Total penghasilan gaji plus tunjangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar selama lima tahun sejak bertugas pada 2008 sampai 2013 mencapai Rp12. 429. 344.950.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedri Gaffar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (12/5/2014).
"Dari jumlah itu, Rp10 miliar-nya ditransfer di kas Bank BRI cabang MK, sedangkan sisanya tunai kurang lebih Rp1,55 miliar," papar Janedri.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat meminta Jenedri memaparkan seluruh gaji dan tunjangan yang diperoleh Akil saat menjabat di MK.
Jenedri kembali mengungkapkan, gaji bulanan Akil sebesar Rp13,9 juta, tunjangan kehormatan dan transportasi mencapai Rp9,37 juta. Selanjutnya tunjangan khusus untuk pengawalan Rp200 ribu per hari, tunjangan persidangan Rp300 ribu.
Untuk honor setiap perencanaan putusan, Ketua MK memperoleh Rp2 juta, sedangkan sidang putusan Rp3,5 juta dan uang putusan penanganan perkara Rp5 juta. Itu belum termasuk dengan uang perjalanan dinas bagi hakim MK.
"Ini sudah berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh Menkeu dan peraturan pemerintah," ujar Janedri.
Jumlah gaji Akil yang dipaparkan Janedri itu berbeda dengan jumlah yang diterima jaksa KPK. Jumlah yang diterima jaksa adalah Rp 12.257.141. 950. Jadi, ada selisih Rp172 juta.
"Mungkin, karena pak Akil pakai tunai sebagian, jadi ada selisih. Yang benar yang saya sampaikan saat ini," paparnya.
Akil merupakan terdakwa kasus suap terkait sejumlah perkara gugatan pemilu kepala daerah di MK. Dia diduga menggunakan jabatannya untuk memeras para pemohon gugatan jika ingin gugatan mereka dikabulkan.