Dalami Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Ajudan Bupati Bogor

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 12 Mei 2014 | 18:30 WIB
Dalami Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Ajudan Bupati Bogor
Tersangka dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus suap yang menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), menjadi tersangka.

Kali ini KPK memeriksa ajudan Bupati Bogor sekaligus PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor Rizki Widyanto.

Rizki yang diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik mengaku sempat dicecar apakah mengenal dengan pemberi suap yang kini juga jadi tersangka karyawan PT Bukit Jonggol Asri, FXY.

"Saya kenalnya pada saat itu kegiatan acara Sentul ketemu dengan beliau (FXY)," kata Rizki di kantor KPK Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).

Rizki juga mengaku tidak tahu kronologi penangkapan Rachmat Yasin oleh KPK. Namun dia juga menerangkan baru tahu penangkapan tersebut melalui pemberitaan media.

"Untuk kasus itu saya tidak tahu, mengenai penangkapan saya juga tidak tahu, Saya baru tahu kabar itu pas malam itu juga dari media" paparnya.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap untuk pengurusan izin lahan hutan seluas 2754 hektar di Puncak, Kabupaten Bogor.

KPK sempat menyita uang yang diduga akan digunakan untuk menyuap Rachmat senilai Rp1,5 miliar dari total 4,5 miliar yang dijanjikan diberikan oleh FXY.

?Atas perbuatannya, Rahmat dituding melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI