Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban tragedi Trisakti (12 Mei 1988) dan Tragedi Mei (13-15 Mei 1998) menyerukan kepada publik untuk tidak memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Disebut-sebut, nama capres Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dan capres dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto, diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, KontraS menegaskan, bukan hanya kedua tokoh ini, melainkan semua tokoh yang diduga terlibat.
"Kami nggak bicara hanya Prabowo dan Wiranto. Tapi masak memilih presiden yang buruk rekam jejaknya?" kata Kepala Divisi Pemantau Impunitas KontraS Muhammad Daud Bereuh dalam konferensi persnya di Kantor KontraS, Jakarta, Minggu (11/5/2014).
Selain itu, KontraS meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan instruksi kepada Jaksa Agung untuk segera memulai penyidikan. Pasalnya, menurut perhitungan KontraS, 16 tahun sudah kasus pelanggaran HAM ini tidak dilanjutkan.
"Kami juga mendesak supaya Presiden memberikan instruksi kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas Tragedi Mei dan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," tutur Daud.