Suara.com - Polisi menetapkan seorang siswa SMP menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua korban dan kita akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (11/5/2014).
Ia menjelaskan, tersangka berinisial An masih berstatus pelajar kelas 3 SMP dan berusia 16 tahun. Sedangkan, korban adalah anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Dari hasil laporan ke polisi, lanjut Guntur, diketahui korban sudah lama dijadikan pelampiasan nafsu bejat tersangka sejak Januari 2014. Aksi amoral itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui perubahan sikap anaknya beberapa bulan terakhir.
"Setelah ditanya oleh ibunya, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya dan akhirnya orangtua korban melapor ke Polres Rohil dan tersangka kita amankan," kata Guntur.
Menurut dia, Polres Rohil telah melakukan visum terhadap korban dan menunjukan ada tanda kekerasan seksual ditubuh bocah korban tersebut. "Hasil visum menunjukan ada kerusakan pada anus korban," katanya.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku kerap melakukan sodomi terhadap korban setiap malam Jumat. Tersangka memanfaatkan momen tersebut karena setiap malam Jumat orangtua korban dan tersangka sering meninggalkan rumah untuk ikut doa bersama di lingkungan tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual yang menghebohkan di Kota Pekanbaru. Tiga orang saudara kandung menjadi tersangka karena melakukan pencabulan kepada sedikitnya enam anak dibawah umur.
Berdasarkan data Polda Riau, dalam kurun Januari hingga awal Mei 2014 sudah lebih dari 104 bocah jadi korban pelecehan seksual. Sedangkan, jumlah tersangka ada sebanyak 102 orang. (Antara)