Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera memutuskan untuk menggugat hasil pemilu legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, kemarin, ke Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara PKS Mardani Ali Sera mengatakan, gugatan dilakukan karena ada kecurangan yang dialami PKS di empat daerah pemilihan. Dapil tersebut antara lain Jawa Tengah 1, Maluku Utara dan Sumatera Utara.
“Jadi kita akan memasukkan gugatan tersebut besok. Ini dilakukan karena pada empat dapil tersebut PKS dicurangi, satu kursi yang seharusnya menjadi milik PKS justru hilang. Ada banyak faktor penyebabnya, mulai dari kesalahan penyelenggara seperti PPS, PPK dan KPU daerah dan ada juga karena pencurian suara,” kata Mardani kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/5/2014).
Mardani menambahkan, hari ini PKS akan mengumpulkan berkas-berkas terkait gugatan tersebut. Setelah itu, berkas-berkas tersebut akan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sesuai aturan, gugatan hasil pemilu legislatif tidak bisa dilakukan oleh individu tetapi oleh partai politik. Ketua MK Hamdan Zoelva juga sudah membuka pendaftaran sengketa pemilu pada Jumat tengah malam.
“Masa pendaftaran akan berlangsung hitungan mundur sampai 72 jam ke depan yaitu sampai pada 12 Mei 2014 pukul 23:51 WIB,” kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.